Warga Lingkar Mandalika Mengecam Pernyataan ITDC dan Gubernur NTB Terkait Sengketa Lahan Mandalika

Pernyataan Sikap
Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI MANDALIKA)

Warga Lingkar Mandalika Mengecam Pernyataan ITDC dan Gubernur NTB Terkait Sengketa Lahan Mandalika

Pujut, Lombok, 17 Oktober 2022—Perjuangan panjang masyarakat yang berada di lingkar kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dalam mempertahankan lahan dan pemenuhan hak hingga saat ini belum juga mendapatkan penyelesaian yang layak. Celakanya, pemerintah maupun perusahaan pengembang, PT ITDC, seakan enggan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, serta mengabaikan berbagai persoalan baru yang muncul sebagai dampak pembangunan yang masih tengah berjalan.

Mengutip berita salah satu media Online (detik.com) yang diterbitkan pada Sabtu, 15/10/2022, menyebutkan bahwa “Managing Director The Mandalika PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Bram Subiandoro berjanji akan menyelesaikan proses pembayaran lahan sengketa di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, termasuk di area Sirkuit Mandalika, sebelum MotoGP 2023” [1]. Dalam pernyataan tersebut, Managing Director PT ITDC menyebutkan hanya beberapa nama untuk diselesaikan, dengan total luas lahan hanya sekitar 6,2 hektar.

Di media online lainnya, (suaralomboknews.com)[2] yang diterbitkan pada 16/10/2022, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc, menyatakan bahwa “persoalan sengketa tanah di kawasan Mandalika sudah selesai semua”. Pada saat yang bersamaan, Bapak Gubernur menunjukkan sikap yang sedikitpun tanpa rasa bersalah menyebutkan bahwa “selalu ada dan muncul klaim baru atas tanah”. Kedua pernyataan tersebut sejatinya menunjukkan betapa pemerintah sangat tidak bertanggungjawab atas berbagai masalah yang masih belum terselesaikan dan munculnya berbagai persoalan baru sebagai dampak pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika. Persoalan sengketa lahan di dalam kawasan, sesungguhnya masih banyak menggantung dan tidak mau diselesaikan, oleh pemerintah maupun ITDC.

Masyarakat lingkar kawasan Mandalika sesungguhnya tidak pernah menolak pembangunan dan rencana apapun yang ingin dijalankan oleh pemerintah. Namun, tanpa orientasi dan cara-cara yang baik dan adil, masyarakat pun tidak pernah sudi melepaskan tanahnya, apalagi harus meninggalkan tempat tinggal dan properti lainnya, serta sumber-sumber penghidupan mereka selama ini tanpa ganti-rugi yang jelas, adil, dan menyeluruh.

Dengan ambisi pembangunan yang megah, berdirinya sirkuit dan dengan telah berlangsungnya dua event internasional (WSBK dan MotoGP) di Kawasan Mandalika, pemerintah tidak mungkin dapat menghapus sejarah hidup, budaya, pembangunan ekonomi dan, perjuangan masyarakat lingkar kawasan. Tidak pula akan terhapus dari ingatan masyarakat bahwa, sirkuit Mandalika dan seluruh kemewahan kawasan tersebut dibangun dengan cara-cara yang penuh kecurangan yang dilalui dengan berbagai skema manipulatif, intimidasi dan, represif, serta sederet praktik pelanggaran HAM lainnya yang menyengsarakan masyarakat.

Kenyataannya, proyek strategis nasional kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika dengan label “super prioritas” ini baru bisa dibangun setelah pemerintah mendapatkan pinjaman dana dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Setelah mendapatkan komitmen pinjaman dana dari AIIB pada tahun 2018, pemerintah mendapatkan kepercayaan diri untuk meruntuhkan persatuan dan pertahanan masyarakat lingkar kawasan, kemudian memulai pembangunan hanya dengan beralaskan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan berdasar pada Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Dengan modal dari pinjaman AIIB dan manipulasi data dari riwayat pembebasan lahan sebelumnya, pemerintah bersama PT ITDC semakin agresif mengusir paksa masyarakat dari tanahnya. Pemerintah bahkan terus mengerahkan aparat (TNI-POLRI) dan memobilisasi preman dalam setiap penggusuran yang dilakukan di dalam kawasan. Pemerintah dan ITDC terus berjanji untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan yang dilakukannya, tapi sampai saat ini belum juga terealisasi. Pemerintah bahkan telah empat kali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Mandalika, namun capaian setiap Satgas selalu stagnan pada rekomendasi untuk verifikasi lahan kembali.

Jika dikaji berdasarkan prinsip perlindungan keamanan dan keadilan sosial dan lingkungan, Perlindungan HAM, maka pemerintah dan ITDC dalam setiap proses pembebasan lahan dan sejak pembangunan proyeknya, telah melanggar standar perlindungan keamanan dan HAM Internasional, termasuk standar keamanan dan perlindungan yang disyaratkan oleh bank pemberi pinjaman (AIIB). Kenyataannya, pemerintah justru tidak memiliki sistem perlindungan apapun, selain justeru sebagai pelaku pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri, yakni masyarakat terdampak di lingkar kawasan Mandalika.

Tidak ada konsultasi-konsultasi bermakna yang pernah diselenggarakan oleh pemerintah yang melibatkan masyarakat sekitar untuk menjelaskan rencana dan resiko atas proyek yang akan dijalankan berdasarkan prinsip HAM dan pelaksanaan Free, Prior, Inform dan, Consent (FPIC). Tidak pernah ada informasi dan ruang terbuka yang disediakan oleh pemerintah untuk menyerap aspirasi dan kehendak masyarakat. Pemerintah tidak pernah memberikan ruang yang adil bagi masyarakat untuk secara sadar dan merdeka menyatakan persetujuan atau penolakannya atas proyek yang akan dibangun.

Berdasarkan uraian diatas, atas nama masyarakat terdampak lingkar Mandalika, kami dari Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI-MANDALIKA) menuntut kepada pemerintah baik pusat dan daerah dan perusahaan pengembang, PT ITDC, untuk:

  1. Menyelesaikan sengketa lahan di Mandalika secara adil dan transparan dan melakukan ganti rugi seluruh kerugian ekonomi masyarakat terdampak berupa tanaman dan properti lainnya, serta berikan kompensasi yang layak atas hilangnya sumber penghidupan masyarakat terdampak.
  2. Melakukan pembukaan data untuk verifikasi terbuka atas data sengketa lahan yang masih belum terselesaikan hingga sekarang.
  3. Menghentikan cara-cara yang tidak transparan, diskriminatif, represif dan intimidatif dalam pembahasan dan penyelesaian sengketa lahan Mandalika.
  4. Melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi-organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memiliki kepentingan dalam penyelesaian sengketa lahan Mandalika dan persoalan sosial-ekonomi lainnya bagi masyarakat lingkar kawasan.
  5. Mengajak kepada seluruh masyarakat terdampak dan masyarakat luar lingkar Kawasan Mandalika untuk bersatu membangun solidaritas dan berjuang bersama untuk pemenuhan hak sosial, ekonomi dan, budaya di lingkar Kawasan Mandalika.

 

Pujut, 17 Oktober, 2022
Aliansi Solidaritas Masyarakat Lingkar Mandalika (ASLI MANDALIKA)

Sahnan
Ketua

________________________________________

[1] ITDC Janji Selesaikan Lahan Sengketa KEK Mandalika Sebelum MotoGP 2023", https://www.detik.com/bali/nusra/d-6349775/itdc-janji-selesaikan-lahan-sengketa-kek-mandalika-sebelum-motogp-2023

[2] Penyelesain persoalan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi urusan PT ITDC selaku BUMN Pengembang dan Pengelola KEK Mandalika: https://www.suaralomboknews.com/2022/10/16/gubernur-zul-sebut-persoalan-lahan-urusan-itdc-bram-tak-mau-bicara/