UU Anti Deforestasi EU Disahkan, Begini Catatan dan rekomendasi WALHI

UU Anti Deforestasi EU Disahkan, Begini Catatan dan Rekomendasi WALHI

Dewan dan Parlemen Uni Eropa sepakati Undang-Undang Anti Deforestasi pada 6 Desember lalu. Undang-Undang ini mengatur beberapa komoditas seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet yang masuk ke pasar EU harus bebas deforestasi dan pelanggaran HAM.

Begini catatan dan rekomendasi WALHI :

  1. Undang-undang anti deforestasi ini tidak sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak atas tanah dan hak untuk persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal, sebab Undang-Undang EU ini tidak meletakkan instrumen hukum internasional mengenai HAM menjadi dasar acuan. Pengaturan hukum mengenai HAM (termasuk hak atas tanah) dikembalikan pada negara masing-masing. Faktanya saat ini, pemerintah Indonesia tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Masyarakat Adat.
  2. EU Berhasil melahirkan UU bebas deforestasi, namun gagal mengatur peran dan tanggungjawab lembaga keuangan mereka untuk memastikan perusahaan tempat mereka berinvetasi dan memberikan pinjaman bebas dari deforestasi dan pelanggaran HAM. Selama ini, lembaga keuangan EU mendapatkan banyak keuntungan dari praktik deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi di negara berkembang, salah satunya Indonesia.
  3. Komisi EU harus melangkah maju, memastikan negara-negara produsen, salah satunya Indonesia untuk dapat mengatasi akar deforestasi dengan berhenti memberikan izin kepada korporasi serta merekognisi hak rakyat atas wilayah kelolanya baik di hutan maupun bukan hutan.
  4. Komisi EU harus membuka ruang-ruang dialogis dan memberikan akses pada petani, perempuan, masyarakat adat dan lokal untuk meningkatkan kapasitas agar dapat melampaui prasyarat-prasyarat yang diatur dalam UU ini. Termasuk akses petani terhadap pasar secara langsung.
  5. Komisi EU harus memastikan Rencana Strategis Operasional dari UU Anti Deforestasi untuk dapat memastikan komoditas yang masuk ke EU benar-benar bebas deforestasi dan bebas pelanggaran HAM. Tentunya harus melibatkan penuh CSO, masyarakat adat dan lokal, petani dan perempuan.
  6. Pemerintah Indonesia harus berbenah secara serius, caranya :
    -
    Membatalkan undang-Undang Cipta Kerja berikut dengan aturan turunannya.
    - Stop memberikan izin konsesi untuk korporasi.
    - Mempercepat dan memperluas rekognisi hak rakyat atas wilayah kelolanya, baik melalui pengelolaan hutan berbasis hak rakyat dan reforma agraria.
    - Mengesahkan UU Masyarakat Adat.
    -
    Melakukan penegakan hukum.