Tolak Pengesahan RUU Revisi UU Minerba12 Mei 2020

Siaran Pers
 
DPR RI akan mengesahkan revisi undang-undang minerba pada paripurna tanggal 12 mei 2020, pengesahan undang-undang ditengah pendemi covid 19 dan pembatasan aktivitas publik.
Pembahasan ditengah covid 19 meniadakan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. DPR yang seharusnya fokus mengawasi anggaran dan pelaksanaan penangan wabah covid 19 malah mengesahkan undang-undang akan merusak dan mencemari lingkungan. Perilaku DPR ini seperti merampok ditengah kebakaran, ditengah publik yang terdapak dan akan terdampak oleh pertambangan berjuang melawan covid 19. Pembahasan secara daring pun ternyata tidak membuat partisipasi publik karena media dan publik dikeluarkan dari pembahasan secara daring tersebut.
 
Undang-Undang yang akan disahkan DPR ini dipastikan sarat akan kepentingan pemilik modal. Rakyat banyak dan Lingkungan akan diabaikan didalam undang-undang yang akan disahkan ini.
Pemerintah setali tiga uang dengan DPR ikut melakukan pembahasan revisi undang-undang minerba. Pemerintah sepertinya punya kepentingan juga didalam pasal-pasal revisi UU minerba, ini terlihat dari betapa lancarnya pembahasan pasal demi pasal revisi undang-undang tersebut. Beberapa pasal krusial tentang perpanjangna izin yang tadinya tidak berlaku secara otomatis didalam undang-undang yang baru akan berlaku otomatis, ini menunjukan bahwa revisi ini lebih berpihak kepada koorporasi. Selama ini penetapan izin pertambangan atau perpanjangan pertambangan tidak pernah memperhitungkan keselamatan lingkungan dan publik, undang-undang ini akan melanggengkan kebijakan tersebut.
 
Pelibatan rakyat yang telah dan akan terdampak oleh pertambangan mineral dan batubara tidak dilakukan dalam revisi ini. Rakyat yang anak dan keluarganya mati akibat pertambangan tidak dilibatkan. Mereka-meraka yang menjadi korban pembuangan tailing dan limbah pertambangan juga tidak dilibatkan, padahal selama ini mereka yang menderita penyakit yang diakibatkan oleh pertambangan minerba. Manusia saja yang bisa bicara tidak dilibatkan apalagi tumbuhan, hewan dan lingkungan yang tidak bisa berbicara tapi paling pertama terkena dampak dari pertambangan. Revisi memang betul-betul mengabaikan keselamatan publik dan lingkungan.

Tanggapan gerakan #BersihkanIndonesia atas UU Minerba, pada konferensi pers daring : 
[button_download_file url="https://walhi.or.id/uploads/blogs/Kajian/Rilis%20tanggapan%20gerakan%20Bersihkan%20Indonesia%20atas%20UU%20Minerba.pdf"]

Oleh karena itu WALHI menuntut:
1. Batalkan revisi RUU Minerba
2. Fokus kepada penanganan covid 19
3. Utamakan keselamatan Rakyat
4. Utamakan Kelestarian Lingkungan
Narahubung
Dwi Sawung 08156104606
Eksekutif Nasional WALHI