Teror Kepada Rakyat Harus Dihentikan, Segera! FRI: 4 Pola Digunakan untuk Berangus Suara Kritis

Siaran Pers Fraksi Rakyat Indonesia/FRI 26 April 2020

JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) melihat kemunduran Demokrasi semakin parah. Setidaknya sejak Februari 2020 teridentifikasi beberapa pola untuk memberangus suara kritis, baik yang dialamatkan kepada RUU Omnibus Law Cipta Kerja maupun lainnya termasuk penanganan Pandemi Covid-19. Setidaknya terdapat 4 pola yaitu 1) intimidasi, 2) peretasan, 3) kriminalisasi, dan 4) pengawasan

Intimidasi setidaknya dilakukan terhadap Konfederasi KASBI oleh pendukung Omnibus Law dengan menggalang anak remaja untuk melakukan aksi membakar ban di depan kantor KASBI. Teror juga terjadi terhadap Pengurus KASBI. Hal serupa menimpa WALHI Yogyakarta yang didatangi anggota polisi dan TNI.

Peretasan tampaknya menjadi jenis yang paling banyak memakan korban. Peretasan atau percobaan peretasan gawai melalui akun media sosial maupun aplikasi pesan menimpa antara lain Fajar, Ketua BEM UI, Azhar, Merah Johansyah dari Jatam, dan Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil. Selain itu, percobaan peretasan akun Twitter dialami oleh Koordinator Jarigan Desa Kita R Sumakto @DesaKita2 dan akun Facebook seorang jurnalis, Mawa Kresna.

Sedangkan, kriminalisasi menimpa 3 orang pegiat Aksi Kamisan Malang, Ravio, dan 3 orang

pemuda di Tangerang: Rio Imanuel, Aflah Adhi, dan Muhammad Riski yang ketiganya adalah pemuda yang aktif dalam gerakan gerakan berbasis edukasi dan solidaritas. Sementara, pengawasan aktivitas oleh kepolisian maupun orang tak dikenal dialami setidaknya oleh Solidaritas Pangan Yogyakarta sebanyak dua kali dan LBH Medan empat kali.

Keseluruhan tindakan di atas memiliki kesamaan yaitu tidak pernah ada proses hukum terhadap pelakunya. Hal itu secara gamblang berbeda dengan proses hukum terhadap masyarakat yang dianggap menghina presiden atau pejabat lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan kepolisian bukannya tidak mampu mengungkap siapa pelakunya tetapi tidak mau. Kami melihat hal itu sebagai sebuah pelanggaran terhadap Negara Hukum; persamaan di depan hukum tinggal di atas kertas.

Selain empat pola di atas, Kepolisian sempat mengeluarkan pernyataan tembak di tempat untuk dugaan tindakan kriminal yaitu di Jakarta dan Jawa Timur. Kepolisian di Jakarta juga menyebarkan video orang yang diaku sebagai ketua Anarko belakangan diketahui yang

bersangkutan adalah pencuri helm. Beredar pula pesan berisi kontak-kontak kepolisian dengan judul No Hp pemburu preman.

Terjadi juga penyebaran secara meluas mengenai perlunya masyarakat waspada karena banyaknya kejahatan pasca-dilepaskannya narapidana sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Ternyata data dari Kabareskrim menunjukkan per 21 April 2020, dari 38.822 orang yang dibebaskan 27 di antaranya melakukan tindak kriminal lagi alias hanya 0, 07 (Detik.com). Selain itu, kabar perampasan dengan pisau di sebuah supermarket yang telah beredar luas ternyata adalah hoaks. Anehnya atas mereka yang menyebar hoaks dan ketakutan tidak ada satupun penjelasan dari aparat dan pemerintah tentang hal tersebut. Apalagi penangkapan di malam hari tanpa panggilan terlebih dulu, seperti yang dialami mahasiswa, aktivis, dan waraga negara yang kritis.

Di tengah pandemi Covid-19 seharusnya negara termasuk aparat keamanan fokus pada upaya kedaruratan kesehatan masyarakat dan bahu membahu menolong masyarakat yang kelaparan, putus asa karena tidak memiliki pekerjaan bukannya melakukan teror dengan menakut-nakuti masyarakat.

Berdasarkan hal-hal di atas FRI menuntut segera:

  1. Hentikan segala jenis teror dan intimidasi terhadap rakyat di tengah pandemi Covid-19 dan ungkap pelaku penebar ketakutan termasuk pelaku peretasan

  2. Meminta tanggung jawab negara untuk tetap menjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)

  3. Pemerintah segera mengevaluasi kepolisian dan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat

  4. Meminta DPR menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kepada pemerintah dengan lebih seksama

Narahubung

Wahyu A
Perdana Asfinawati
Asep Komarudin
Merah Johansyah

Tentang Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)

Fraksi Rakyat Indonesia merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi/lembaga/kelompok masyarakat yaitu: Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI),

Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN), YLBHI, ICEL, JATAM, WALHI, KPRI, Epistema Institute, HUMA, GREENPEACE, PWYP, AURIGA NUSANTARA, ICW, Solidaritas Perempuan, KIARA, Perempuan Mahardhika, IGJ, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), DEMA UIN Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment, CM, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, Trend Asia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sajogyo Institute (SAINS), BEM Universitas Indonesia, KontraS, PurpleCode Collective, SERASI, GPPI, Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Forum Peduli Literasi Masyarakat (Filem), BORAK (Border Rakyat), AKAR-FMK (Akademisi Kerakyatan-Federasi Mahasiswa Kerakyatan), ELSAM, BEM KM IPB, BEM FH-UI