Segera Hentikan Persidangan yang tidak Berperikemanusiaan! Satu Orang Pejuang telah Gugur di Tahanan di tengah Pandemi COVID-19

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang Kec. Telawang Kab. Kotim
Minggu, 26 April 2020

Satu lagi berita ketidakadilan terjadi karena konflik agraria dan telah memakan korban jiwa meninggal sebagai tahanan di dalam proses pengadilan.

Pada pukul 00.30 WIB dikabarkan bahwa salah satu pejuang lingkungan dan agraria desa Penyang Kabupaten Kotim atas nama Hermanus alias Tompel telah meninggal dunia di Rumah Sakit Murjani Sampit.

Almarhum Hermanus adalah bagian dari 3 orang pejuang agraria dan lingkungan yang dikriminalisasi oleh kepolisian atas laporan yang mendasar oleh pihak perusahaan. Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit padahal tanah tersebut sedang dalam proses sengketa dan berada di luar HGU Perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP). Proses kriminalisasi sangat jelas dalam kasus ini sejak awal dan sengaja ingin membungkam perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penyang melalui Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk memperjuangkan tanah mereka.

Sejak awal penangkapan mereka tidak diberikan hak-hak nya dan tidak dilakukan secara prosedural sehingga proses penangkapan di uji di pra-peradilan. Didik dan Hermanus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) meskipun proses Pra Peradilan sedang berjalan. Hal ini jelas sangat tergesa-gesa dan dipaksakan oleh Kepolisian dan Pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan bahkan di masa Pandemi COVID-19.

Sejak awal, Hermanus memang memiliki penyakit dan sejak persidangan pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit sudah mengalami sakit dan harus menggunakan kursi roda saat mengikuti persidangan bersama dengan mulai terjadinya wabah COVID-19 di Kalimantan Tengah.

Untuk memenuhi rasa keadilan, Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang melalui Penasehat Hukum ketiga pejuang lingkungan telah minta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan khusus almarhum Hermanus di Rumah Sakit Dr. Murjani Sampit dan hanya di rekomendasikan berobat jalan dan tetap ditahan di Polres Kotawaringin Timur. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk kondisi kesehatan pihak penasehat hukum telah melakukan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Dengan alasan Wabah COVID-19, kondisi kesehatan dan ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang sudah diluar Kapasitas yang akan mempengaruhi kesehatan.

Terakhir pada sidang ketiga, tim Penasehat Hukum juga menyampaikan permohonan secara langsung saat persidangan kepada Majelis Hakim untuk penangguhan penahanan dikabulkan dengan alasan salah satu terdakwa atas nama Hermanus alias Tompel yang mengalami sakit dan harus melakukan pengobatan di kampung. Namun Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan, lambatnya prosedural ini mendorong tidak tertanganinya kesehatan almarhum sehingga meninggal di Rumah Sakit.

Bahkan rasa kemanusiaan menjadi hilang ketika kondisi Hermanus yang tidak sehat masih dipaksakan untuk mengikuti pengadilan yang akan dijadwalkan besok hari (senin 27 April 2020), padahal penyakitnya sudah semakin memburuk dan ditandai dengan batuk dan pilek yang semakin parah namun tanpa penanganan kesehatan yang lebih maksimal dari pihak kepolisian dan kejaksaan yang menahan almarhum.

Demi rasa keadilan dan kemanusian kami yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang yang selama ini berjuang bersama Masyarakat Desa Penyang untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas oleh perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMPBP) dan Kriminalisasi oleh Kepolisian menyatakan sikap:

  1. Menuntut pertanggung jawaban semua pihak yang lalai dan abai dalam penanganan kesehatan Almarhum Hermanus selama menjadi tahanan yang mengakibatkan almarhum meninggal.

  2. Meminta kepada Pihak Kepolisian dan Kejaksaan memberikan keterangan yang transparan dan terbuka terkait dengan kronologis termasuk penyebab pasti kematian Almarhum Hermanus dengan bukti medis yang bisa dipercaya.

  3. Segera hentikan proses pengadilan yang sejak awal telah terindikasi kuat sebagai skenario untuk membungkam perjuangan masyarakat Penyang Kelompok Tani Sahai Hapakat Untuk memperoleh hak- hak atas tanah mereka yang dirampas oleh Perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP) dan didukung oleh aparat Kepolisian.

  4. Membebaskan/menangguhkan tahanan yang saat ini ditahan di penjara kepolisian karena tidak menjamin kesehatan para tahanan di situasi pandemi COVID-19 yang bisa saja terjadi pada kelompok rentan termasuk kedua Pejuang Agraria lainnya yaitu James Watt dan Didik yang masih ditahan di Penjara Polres Kotim.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat atas nama Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang demi keadilan dan kemanusiaan.

Kontak Person:
Ronald Siahaan (Walhi Nasional) +62 87775607994
M. Habibie (Save Our Borneo) +62 81255446534
Dimas NH (Walhi Kalimantan Tengah) + 6281352704704
Bama Adiyanto (JPIC Kalimantan Tengah) + 6281349226040
Aryo Nugroho (LBH Palangkaraya ) +6285252960916
Arie Rompas (Greenpeace Indonesia) +62 8115200822

Lembaga-Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Kalimantan Tengah:

1. SaveOurBorneo (Safrudin)
2. WALHI Kalimantan Tengah (Dimas N.Hartono)
3. JPIC Kalimantan (Sani Lake))
4. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah (Ferdi)
5. LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho)
6. LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali)
7. Progress Kalimantan Tengah (Kartika)
8. eLSPA (Yuliana)
9. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda)
10.Lembaga Studi Dayak (Marko Mahin )
11.Retina Institute (Danar )
12.Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya (Suari )
13.Serikat Pekerja Sawit Indonesia/SEPASI (Dianto Arifin )
14.JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun)
15.Individu (Gemma Ade Abimanyu )
16.Lembaga Dayak Panarung (Mastuati)
17.Dewan Perwakilan Mahasiswa - Universitas Palangka Raya
18.Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya
19.Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
20.Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
21.DPC GMNI Cabang Palangka Raya
22.Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kotawaringin
Timur (PC KMHDI KOTIM) 23.FAMM Indonesia

1. Eknas WALHI (Ronald)
2. Elsam (Andy Muttaqin)
3. Greenpeace Indonesia (Arie Rompas )
4. Sawit Watch (Eep Saefullah)
5. Kontras(Arif)
6. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8. Aliansi Reforma Agraria (AGRA)
9. Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI)
10.PEMBARU Indonesia
11.WALHI Sulawesi Selatan