RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN … TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Disetujui Timus, 15 Maret 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (Disetujui Panja 7 Juni 2012) (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)