PUPR Tidak Profesional Atas Permohonan Informasi Tentang Proyek Jalan Trans Papua

Siaran Pers

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jakarta, Rabu, 17 September 2020—Setelah dua minggu lebih surat permohonan informasi yang dikirim WALHI ke PPID Kementerian PUPR tidak mendapat tanggapan, WALHI kembali mengirim surat ke Kementerian PUPR. Surat kedua berisi pernyataan keberatan atas sikap Kementerian PUPR yang tidak memberi jawaban pada surat permohonan sebelumnya. Rangkaian proses pengiriman surat ini berkaitan dengan rencana proyek infrastruktur Jalan Trans Papua yang menjadi salah satu Proyek Prioritas Strategis dalam RPJMN 2020-2024. Namun, sialnya surat tersebut justru tidak diterima dengan alasan di luar jam kerja/libur. Apakah alasan ini masuk akal?

 Sebagaimana yang telah disebutkan pada rilis sebelumnya, pelaksanaan Proyek Prioritas Strategis pembangunan Jalan Trans Papua Sorong-Merauke berada di kewenangan Kementerian PUPR. PUPR berencana akan melakukan pembangunan 9 ruas jalan Trans di Provinsi Papua dan Papua Barat. Durasi waktu pengerjaan semua ruas jalan adalah lima tahun (2020-2025). Dari total panjang proyek pembangunan jalan Trans Papua (3.416,02 km) akan dibangun jalan sepanjang 467,68 km selama periode tersebut. Sebagai Major Project, tentu pembangunan jalan ini harus dikawal supaya tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekologis di wilayah Papua. WALHI sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengedepankan keadilan ekologis demi menyelamatkan ruang hidup tentu saja merasa perlu memberi perhatian pada rencana pembangunan jalan Trans Papua ini. Sayangnya, informasi yang WALHI butuhkan untuk melakukan analisa mengenai proyek tersebut masih belum didapatkan.

Setelah dua minggu lebih surat permohonan informasi yang WALHI kirim tidak ditanggapi, maka pada hari Jum’at, 11 September 2020 WALHI mengirim surat pernyataan keberatan. Surat tersebut kami kirim melalui jasa ojek online. Saat itu satpam Kementerian PUPR tidak bersedia menerima surat dengan alasan tidak menerima paket dari ojek online. Akhirnya surat tersebut dibawa kembali oleh si pengemudi jasa ojek online dan dikembalikan ke kantor WALHI. Kemudian surat tersebut kami kirim lagi ke Kementerian PUPR pada hari Senin, 14 September 2020 melalui jasa pengiriman barang yang sama dengan surat permohonan sebelumnya. Keesokan harinya, pada saat pengecekan resi pengiriman disebutkan bahwa pada hari Selasa, 15 September 2020 pukul 13.14 WIB surat tersebut berstatus failed (gagal) dengan alasan di luar jam kerja/libur. Setelah dikonfirmasi ke pihak jasa pengiriman, surat memang telah dikirimkan ke tujuan, namun tidak ada yang mau menerimanya termasuk satpam dikarenakan libur.

Sebagai sebuah Badan Publik, sudah semestinya Kementerian PUPR mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Pasal 7 Poin 1 UU No. 14 Tahun 2008 jelas menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Adapun jika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi alasan tidak diterimanya surat tentu itu sangat tidak masuk akal. Sebab, aturan dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB No. 67 tahun 2020 menyatakan bahwa bagi instansi pemerintah yang berada pada zona berkategori tinggi tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 25% pada unit kerja yang bersangkutan. Ini artinya tidak ada hari libur pada masa PSBB, hanya saja terdapat penyesuaian sistem kerja. Terlebih tidak ada aturan yang diketahui secara umum bahwa Kementerian PUPR tidak menerima paket atau surat selama masa PSBB. Itupun jika alasannya adalah PSBB yang diterapkan mulai tanggal 14 September. Kenyataannya surat yang WALHI kirim pada tanggal 11 September juga mengalami penolakan dimana saat itu belum berlaku masa PSBB.

Apapun alasannya, tidak sepatutnya Kementerian PUPR menolak surat yang dikirim ke instansi tersebut. Dengan tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diajukan WALHI, ditambah tidak diterimanya surat pernyataan keberatan dari WALHI, maka hal ini telah menunjukkan ketidakprofesionalan pejabat publik di Kementerian PUPR. Kejadian ini juga menjadi preseden buruk bagi instansi pemerintah seperti Kementerian PUPR dalam hal pelayanan informasi.

Narahubung:

+6281356208763 (Edo Rahman-Koordinator Kampanye Eknas WALHI)

+6287775607994 (Ronald M Siahaan-Manajer Hukum Lingkungan Eknas WALHI)