Platform Politik Lingkungan Hidup Indonesia Memperkuat Gerakan Rakyat, Mewujudkan Keadilan Ekologis Dideklarasikan pada 13 Desember 2017 Oleh WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
- Pembukaan
Negara Indonesia telah merdeka sejak 72 tahun yang lalu. Para pendiri bangsa merumuskan cita-cita kemerdekaan bangsa ini bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bag seluruh Indonesia. Hingga diusianya yang ke-72 paska diproklamirkan, bangsa ini masih dihadapkan pada kenyataan lemahnya Indonesia sebagai sebuah bangsa yang berdaulat, baik secara ekonomi, politik, maupun budaya. Berbagai krisis multi dimensi menjadi fakta yang sulit terbantahkan. Ketimpangan begitu nyata, khususnya penguasaan atas kekayaan alam dan sumber-sumber agraria yang dimiliki hanya segelintir orang, yang berujung pada krisis multi dimensi. Darurat ekologis adalah situasi kegentingan yang diakibatkan hilangnya keseimbangan ekologis, di mana ekosistem setempat maupun global kehilangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Darurat ekologis yang semakin massif, dan pemanasan global yang memicu terjadinya perubahan iklim global semakin memperparah kondisi warga masyarakat yang secara struktural sudah termarjinalisasi, seperti kelompok petani dan nelayan kecil dan tradisional, masyarakat adat dan masyarakat lokal serta perempuan dan anak-anak. Hal ini lebih lanjut mengancam kedaulatan warga atas kebutuhan dasarnya, seperti pangan, air dan energi. Pembangunan menjadi wajah yang buram, bukan hanya mengeksploitasi alam, tetapi juga mengeksploitasi kelas pekerja, membuat rakyat bukan hanya kehilangan tanah dan air serta ruang hidupnya karena dirampas, tetapi juga kehilangan budayanya karena hilangnya ikatan tenurial atas tanah dan alamnya. Krisis sosial budaya terjadi karena proyek-proyek pembangunan dan perluasan modal telah meluluhlantakan basis sosial dan kebudayaan rakyat di seluruh penjuru nusantara. Ambruknya sistem kebudayaan rakyat menjadikan rakyat tak mampu melakukan reproduksi sosial bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Situasi seperti ini harus dihentikan, sistem dan kebijakan ekonomi dan pembangunan yang berlandaskan pada sistem ekonomi kapitalisme dan rezim neo liberalisme harus diganti dengan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan berpegang pada prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan demokratis. Memberikan jalan serta pengakuan bagi inisiatif-inisiatif rakyat dalam pengelolaan kekayaan alam, membangun narasi ekonomi dan pembangunan baru yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang memiliki kekuatan untuk membangun kemandirian dan kedaulatan atas ruang hidup, kedaulatan ekonomi, kedaulatan dalam pengelolaan kekayaan alam.
- Akar Persoalan Lingkungan Hidup
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, bahwa selama ini penyebab krisis ekologis di Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalisme, diperkuat oleh rezim neo liberalisme dan militeristik yang melihat kekayaan alam hanya sebagai komoditas tanpa pernah mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, serta mendelegasikan seluruh penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam kepada korporasi skala besar. Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, rakyat dan alam hanya dijadikan objek, sehingga Negara justru melegitimasi praktik perampasan tanah, air dan seluruh sumber-sumber kehidupan rakyat atau sumber-sumber agraria. Di sisi yang lain, berbagai inisiatif-inisiatif rakyat di dalam mengelola kekayaan alamnya dengan berbagai pengetahuan dan kearifan lokal yang dimilikinya tidak diakui oleh negara, bahkan berbagai pengetahuan dan kearifan lokal tersebut turut dihancurkan melalui mesin-mesin modernisme. kelompok perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Akumulasi pengerukan kekayaan alam dan penghisapan tenaga-tenaga rakyat telah menyebabkan terjadinya berbagai krisis yang sulit dipulihkan. Krisis-krisis ini pada gilirannya telah mengancam kelangsungan sumber-sumber kehidupan rakyat dan mengakibatkan bencana ekologis di seluruh penjuru nusantara. Kekayaan negara hanya dikuasai oleh segelintir orang dan korporasi. Korporasi multinasional raksasa menggunakan kekuatan politik pemerintah negara asalnya untuk menekan pemerintah Indonesia agar dapat melakukan ekspansi modal dan pengerukan keuntungan semaksimal mungkin dari kekayaan alam dan tenaga-tenaga rakyat Indonesia. Pemberian izin dan kontrak-kontrak konsesi skala besar kepada korporasi multinasional asing dan domestik secara sistematis menghilangkan aset produksi rakyat dan menghancurkan sistem ekonomi rakyat. Privatisasi dan pengambilalihan penguasaan perusahaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh korporasi multinasional asing dan domestik semakin menjauhkan rakyat dari akses terhadap layanan sosial dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Paham neoliberalisme melahirkan serangkaian kebijakan ekonomi yang membuat si kaya semakin berkuasa dan si miskin kian melarat. Paham ini bisa diidentifikasi dalam berbagai produk kebijakan yang pada intinya melakukan pemangkasan layanan sosial dasar dan kesejahteraan seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih, perombakan hukum dan peraturan negara yang dianggap menghambat keuntungan sektor privat --seperti peraturan perburuhan dan lingkungan hidup, serta privatisasi badan-badan usaha milik negara, barang dan jasa kepada para pengusaha swasta. Privatisasi sumber-sumber kehidupan rakyat telah menghilangkan peran dan tanggung jawab negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar dan keselamatan rakyat. Kondisi ini memaksa rakyat marginal mencari solusi sendiri atas masalah pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan sosial dasarnya. Berbagai krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia mencerminkan defisit kedaulatan politik-ekonomi serta absennya keadilan sosial-ekologis -- baik keadilan didalam satu generasi (intra-generasi) maupun keadilan antar-generasi. Dan kondisi-kondisi tersebut di atas berujung pada kemiskinan struktural, feminisasi pemiskinan dan kesenjangan sosial. Defisit kedaulatan ini nampak dalam fenomena semakin hilangnya hak menentukan nasib sendiri, baik di tataran negara-bangsa maupun di tataran satuan-satuan politik yang lebih kecil, seperti tataran desa. Sedangkan defisit keadilan adalah narasi tentang ketimpangan distribusi manfaat dari tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, baik intra maupun antar-generasi. Saat ini, beban utang luar negeri serta ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis, karena telah menyebabkan defisit kedaulatan. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga keuangan internasional untuk mendikte kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian yang menguntungkan perusahaan-perusahaan transnasional. Melalui tema-tema deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi –yang merupakan turunan paham neoliberalisme, negara memberikan atau dipaksa memberikan akses yang sangat besar kepada kepentingan modal internasional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Tidak saja akses rakyat yang semakin marjinal, tetapi juga pemerintah ditekan untuk menurunkan standar keamanan dan regulasi lingkungan hidup. Kedaulatan rakyat yang sejati haruslah dibangun berdasarkan kerangka kemandirian dalam penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat atau basis material yang menjadi pondasi tata kemasyarakatan dan negara. Penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat haruslah berlandaskan semangat berdiri di atas kaki sendiri, dan kekuatan daya kreasi rakyat secara kolektif di tingkat lokal. ‘Hak Menguasai Negara’ atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak akan memiliki legitimasi apabila didedikasikan kepada kepentingan hak asasi warga negaranya. Kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat harus dijadikan sarana utama dan tujuan akhir dari ‘Hak Menguasai Negara’. Sedangkan kunci utama untuk mewujudkan keadilan ekologis adalah pemerataan alokasi dan distribusi sumber daya sosial, lingkungan hidup (alam) yang berlangsung dari tingkat lokal, nasional hingga tingkat global. Hal ini untuk menjamin pemihakan yang kuat terhadap kelompok terlemah di dalam masyarakat, jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, lingkungan hidup yang sehat, adanya jaminan bagi semua warga negara memiliki kebebasan dan kesempatan untuk mengembangkan kehidupan pribadi, sosial, dan tanggung jawab sosial dan ekologisnya, serta memastikan generasi yang akan datang menikmati hak yang sama, sehingga generasi ke depan dapat menjadi subjek hukum penuh yang harus dijamin hak-haknya. Selanjutnya, gagasan keadilan ekologis menempatkan hak khusus yang dimiliki lingkungan, sehingga posisinya tidak dianggap sebagai sekedar objek. III. Agenda Politik Lingkungan Hidup Oleh karenanya, gerakan lingkungan hidup tidak bisa lagi hanya bergerak pada tindakan penyelamatan alam semata, namun juga harus menuju akar penyebab dari berbagai krisis multidimensional tersebut di atas, bersama-sama dengan gerakan sosial dan demokrasi lainnya. Gerakan lingkungan hidup harus masuk ke tengah-tengah persoalan dunia yang semakin rumit dan kompleks, karena persoalan lingkungan hidup bukan lagi persoalan pinggiran, melainkan menjadi persoalan inti bagi keberlanjutan kehidupan negara-bangsa yang menghuni di seantero kepulauan nusantara. Gerakan lingkungan hidup harus menyatukan langkah mendorong terwujudnya kedaulatan politik-ekonomi serta keadilan ekologis yang sejati. Dari gambaran di atas, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil secara bersungguh-sungguh akan memperjuangkan agenda politik lingkungan hidup, sebagai berikut:
- Memastikan mengembalikan kembali kewajiban negara sebagai Benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan terhadap hak asasi warga negaranya, sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi;
- Penataan Ulang Relasi Negara
Penataan ulang dengan menempatkan negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia, maka dalam penataan ulang relasi negara, modal, dan rakyat, terutama dalam perekonomian, rakyat harus ditempatkan sebagai aktor utama. Dan untuk mendekatkan kepentingan negara dengan kepentingan rakyat yang beragam dan spesifik menurut karakteristik politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi alamnya, maka hak menguasai negara harus ditafsirkan sebagaimana yang disebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia harus mendesak pemerintahan saat ini dan ke depan untuk:
- Menjalankan agenda reforma agraria
- Memberikan hak atas penguasaan, akses dan kontrol rakyat dan komunitas atas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
- Melakukan peninjauan kembali kebijakan privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan memastikan perlindungan dan pemenuhan layanan sosial dasar rakyat oleh negara;
- Melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi yang selama ini terus dilindungi oleh negara;
- Membangun kemandirian ekonomi bangsa yang berbasiskan pada ekonomi rakyat dan melepaskan diri dari jebakan utang luar negeri
- Memastikan pelibatan bermakna warga negara dalam setiap kebijakan ekonomi dan pembangunan bangsa dari tingkat pusat hingga di tingkat desa
- Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat
Empat tatanan atau konsep wilayah kelola rakyat yakni tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi termanifestasikan dalam kedaulatan rakyat atas ruang, berdaulat atas ekonomi, berdaulat atas air, tanah, pesisir dan laut, energi dan berdaulat secara budaya dan politik. Wilayah Kelola Rakyat dibangun dengan nilai komunalitas dan hak asal usul, kebersamaan, nilai keadilan sosial, WKR berbasis pada sumber daya yang ada di masyarakat itu sendiri, potensi dan kekuatan dan itulah yang harus kita gali dan kembangkan menjadi sumber kehidupan yang adil dan lestari. Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia harus mendesak pemerintahan saat ini dan ke depan untuk: Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) oleh negara dari berbagai ancaman industri ekstraktive antara lain industri tambang, perkebunan besar kelapa sawit, kebun kayu maupun pembangunan infrastruktur skala besar dan kebijakan kehutanan maupun lainnya yang mengancam wilayah kelola rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat
- Penyelesaian Konflik Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia harus mendesak pemerintahan saat ini dan ke depan untuk:
- Menyelesaikan konflik agraria/sumber daya alam dan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya konflik agraria dengan kebijakan ekonomi dan pembangunan yang berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi
- Membentuk badan khusus penyelesaian konflik agraria/ sumber daya alam dan lingkungan hidup yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden;
- Menghentikan semua bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupannya
- Perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup, pejuang agraria dan pejuang hak asasi manusia yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan keadilan agraria melalui jalan yang demokratis dan konstitusional
- Mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
- Pemulihan Lingkungan Hidup
Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia harus mendesak pemerintahan saat ini dan ke depan untuk:
- Mengurangi risiko bencana ekologis dengan memulihkan dan melindungi fungsi lingkungan hidup dan ekosistem, dan mencegah terjadinya pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup
- Mengatasi secara konsisten dan serius berbagai dampak perubahan iklim, seperti melakukan upaya adaptasi dan penurunan emisi gas rumah kaca, baik dari perubahan penggunaan lahan dan hutan dan ekosistem rawa gambut, sektor energi, dan transportasi
- Mewujudkan keadilan pangan dan air dengan menghentikan konversi lahan pangan untuk peruntukan lain, dan mencegah terjadinya praktik-praktik privatisasi sumber-sumber air maupun pencemaran dan perusakan sumber-sumber air.
- Mewujudkan keadilan energi dengan mendorong otonomi dan desentralisasi produksi energi yang berasal dari potensi lokal yang aman, bersih, dan berasal dari sumber-sumber energi terbarukan.
- Mewujudkan keadilan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat baik bagi generasi saat ini maupun generasi yang akan datang, dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.
- Rakyat Bergerak
Demokratisasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, membutuhkan institusi masyarakat sipil yang kritis dan kuat. Karenanya, agenda politik lingkungan hidup harus disuarakan dan diperjuangkan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, karena WALHI mengajak seluruh kekuatan masyarakat sipil untuk secara bersama-sama:
- Membangun, memperkuat dan memperluas organisasi rakyat
- Merebut ruang-ruang politik dan momentum politik dari tingkat lokal hingga nasional
- Memperluas wilayah kelola rakyat
- Membangun wadah/ asosiasi yang menjadi kekuatan organisasi wilayah kelola rakyat
- Memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi untuk membangun ekonomi kerakyatan
- Menggalang dukungan dari seluruh rakyat untuk memperbesar Gerakan Lingkungan Hidup dan pengakuan Wilayah Kelola Rakyat