PEMBAHASAN RZWP3K SULSEL MINIM MELIBATKAN PUBLIK

Rilis WALHI Sulsel Makassar, 06 Desember 2017 Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau dikenal dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) telah digenjot dalam kurun waktu setahun terakhir. Sebagai payung hukum pengaturan ruang dan pengelolaan pesisir adanya perda ini sangat penting dan mendesak. Rancangan perda yang sebelumnya telah di konsultasikan oleh Pemprov Sulsel ke Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh kelompok masyarakat sipil dianggap banyak masalah dan kejanggalan. Khususnya klausul menyangkut alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi yang mengakomodir keterlanjuran proyek pesisir yang tengah berjalan. Selain itu penyusunan rancangan perda RZWP3K juga kurang partisipatif sehingga kelompok masyarakat sipil meminta penundaan pembahasan serta dilakukan pengkajian ulang. Belakangan, proses penyusunan rencana zonasi kembali berlanjut,namun sangat di sayangkan karena masih kurang melibatkan publik. Alokasi tambang pasir laut masih melingkupi tiga wilayah ruang laut yg cukup luas. Dan masih mengakomodir alokasi ruang reklamasi. Pengalokasian blok pertambangan pasir laut mencakup blok spermonde Takalar, blok Flores dan blok Palopo dengan total luasan 26.262,32 Ha.

Konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS RZWP3K) yang digelar oleh Pemprov pada 5 Desember 2017 sangat tidak partisipatif dan melibatkan banyak pihak, khususnya masyarakat pesisir dan pulau kecil serta CSO. Justru pihak Pemprov lebih banyak menghadirkan pengembang dan perusahaan-perusahaan penambangan pasir laut. Ini sangat terkesan pihak Pemprov lebih mengakomodir kepentingan korporasi dalam pengaturan zonasi pesisir dan pulau kecil, Terkait hal tersebut, WALHI Sulsel dan Aliansi Selamatkan Pesisir mendesak Pemprov Sulsel untuk kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat, akademisi maupun CSO dalam penyusunan RZWP3K. Pemprov dan tim penyusun wajib mengakomodir koreksi dan masukan dari masyarakat terkait subtansi pengelolaan pesisir. WALHI Sulsel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tidak buru-buru menyetujui subtansi alokasi ruang zona tambang pasir dan reklamasi dalam dokumen draft Perda RZWP3K Sulsel tanpa pengkajian dan persetujuan masyarakat. WALHI Sulsel juga mendesak agar ditetapkan Zero Zone untuk alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi di Sulsel. Tambang pasir laut dan reklamasi pesisir telah terbukti mengakibatkan kerusakan pesisir dan mengorbankan kepentingan masyarakat pesisir dan pulau kecil. Narahubung : Asmar Exwar (ED WALHI Sulsel) 0815 255 8825 Ony Mahardika (Eknas WALHI) 0822 4422 0111