Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Nelayan Rupat Minta Presiden Cabut Izin Tambang
Pekanbaru, 19 April 2022—Senin, 18 April 2022, WALHI Riau melakukan konferensi pers mendesak Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama di Pulau Rupat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Gerakan Rakyat/Sekretariat WALHI Riau ini, hadir dua nelayan dari Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar. Selain itu, hadir Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Azlaini Agus, dan Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Lalut WALHI Nasional untuk mendukung perjuangan nelayan Pulau Rupat.
Nelayan Rupat dalam konferensi pers mengungkapkan dapat sedikit melepas rasa khawatirnya karena aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka melaut seperti sedia kala dan hasil tangkap pun mulai meningkat. Agar kehidupan kembali normal seutuhnya dan lepas dari rasa khawatir, para nelayan berharap izin tersebut segera dicabut.
“Surat tersebut kami tulis dan kirim ke WALHI Riau untuk dibantu kirim kepada Presiden dan Menteri ESDM. Kami berharap Presiden dan Menteri dengan bijak merespon surat tersebut dan mencabut IUP pasir laut PT Logomas Utama,” sebut Eriyanto dan Akhun, dua nelayar dari Pulau Rupat.
Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo pada konferensi pers di Istana Bogor menyebut mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Dalam pernyataan pers yang diambil dari https://setkab.go.id/pernyataan-pers-presiden-ri-tentang-iup-hgu-dan-hgb-6-januari-2022-di-istana-kepresidenan-bogor-provinsi-jawa-barat/, Presiden menyebut “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut.”
Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau berujar apabila Presiden mendalilkan pencabutan izin dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, maka pencabutan IUP pasir laut PT Logomas Utama sudah sepatutnya dicabut.
“Adanya banyak fakta yang dapat dirujuk untuk mensegerakan pencabutan izin. Pertama, ada AMDAL yang sudah daluarsa. Kedua, lokasi tambang pasir laut berada tepat atau di sekitar wilayah tangkap nelayan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. Ketiga, mengancam satwa dilindungi seperti dugong dan ekosistem laut lainnya. Belum lagi, perusahaan ini telah gagal beroperasi dan beraktivitas sejak tahun 1999. Sudah ada alasan yang cukup bagi Presiden untuk memerintahkan para pembantunya untuk mencabut izin tersebut,” sebut Even Sembiring.
Parid Ridwannuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI menyebut surat yang dikirim Nelayan Pulau Rupat kepada Presiden dan Menteri ESDM pada hari ini kami sampaikan ke Istana dan Gedung Kementerian ESDM. “Kita semua mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif supaya segera mencabut IUP PT Logomas Utama,” tegasnya.
“Preseden buruk penerbitan izin tambang pasit laut di wilayah tangkap nelayan bukan hanya terjadi di Rupat. Kami mencatat per November 2021 terdapat paling tidak 324 IUP dengan luas 687.909,01 hektar di wilayah laut. Keberadaan izin tersebut mengancam 35 ribu keluarga nelayan. Sepanjang 2010–2019 terjadi penurunan jumlah nelayan sebanyak 330.000 orang. Nelayan Rupat merupakan korban potensial yang harus gantung jaring apabila Presiden tidak segera memerintahkan para pembantunya mencabut IUP PT Logomas Utama,” tambah Farid.
WALHI mendesak penghentian pertambangan pasir di perairan Pulau Rupat harus dilakukan secara permanen karena akan memperparah kerentanan Pulau Rupat sebagai pulau kecil, terutama dari dampak buruk krisis iklim pada masa yang akan datang.
“Tambang pasir di Perairan Pulau Rupat wajib dihentikan secara permanen, jika tidak Pulau Rupat terancam tenggelam,” pungkas Even Sembiring.
Narahubung:
Umi Ma'rufah (085225977379)
Untuk melihat pelaksanaan konferensi pers secara lengkap, rekan media dapat menyaksikannya di https://www.youtube.com/watch?v=8gjhaXJ9L4Y.
----- ----- ----- ----- -----
Kutipan Media
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Konferensi Pers 18 April 2022
- Eriyanto, Nelayan Desa Suka Damai
“Harapannya secepatnya izin PT Logomas Utama tersebut dicabut agar tenang kami menangkap ikan. Sebelum PT Logomas beroperasi, hasil tangkap nelayan cukup untuk menghidupi anak istri dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah PT Logomas Utama beroperasi dan melakukan aktivitas tambang maka pendapatan kami menurun drastis dari 10 sampai 20kg menjadi 1-2kg akibat tambang pasir itu.”
“Harapan kami, mudah-mudahan ke depannya nelayan di Pulau Rupat hidupnya dapat makmur dan tidak ada lagi tambang-tambag pasir laut. Karena itu kami sampai ke Pekanbaru untuk berjuang.” - Akhun, Nelayan Desa Titi Akar
“Sebelum adanya tambang pasir tersebut, hasil laut kami cukup untuk menghidupi keluarga. Setelah adanya aktivitas tersebut, sangat berkurang pendapatan kami, sampai ada keluarga yang sudah 3 malam melaut masih kosong tidak dapat hasil tangkapan. Harapannya izin Logomas tersebut dicabut karena sangat berpengaruh pada penghasilan kami. Dan tolong diperhatikan kami serta bantulah nelayan kecil seperti kami.” - Azlaini Agus, S.H.,M.H. (FKPMMR)
“Yang harus dituntut kepada Pemerintah Pusat atau Menteri ESDM, bukan hanya mencabut izin PT. Logomas Utama tetapi menjadi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Riau. Kita tidak tahu seberapa banyak yang dikeluarkan dan kita tahu semuanya belum operasional dan harus dicabut.” - Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI
“UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam memberikan delapan mandat perlindungan dan lima mandat pemberdayaan. UU tersebut memberikan mandat perlindungan tersebut meliputi Penyediaan prasarana Usaha Perikanan; kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan; Jaminan kepastian usaha; Jaminan risiko Penangkapan Ikan; Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; Jaminan keamanan dan keselamatan; dan Fasilitasi dan bantuan hukum. Sedangkan mandat pemberdayaan meliputi Pendidikan dan pelatihan; Penyuluhan dan pendampingan; Kemitraan usaha; Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan Penguatan Kelembagaan;”
“Keselurahan mandat, atau ketiga belas mandat yang disebut UU No. 7/2016 harus ditagih, karena ini haknya nelayan, termasuk nelayan di Pulau Rupat. Untuk itu penting, kita mendesak pengehntian penambangan pasir di Pulau Rupat, tentu bukan sementara, tapi harus sementara. Aktivitas tambang akan menambah kerentanan Pulau Rupat dan memastikan keadilan untuk generasi akan datang;”
Bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia harus dilindung dari industri ekstraktif, karena kalau tidak kita akan kehilangan banyak pulau-pulau kecil sebagai identitas dan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan;
----- ----- ----- ----- -----
Lampiran Surat Nelayan Rupat