Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jakarta, Jum’at, 11 September 2020—Pembangunan Jalan Trans Papua Merauke-Sorong hingga saat ini masih terus dilanjutkan. RPJMN Periode 2020-2024 memasukkan proyek ini sebagai salah satu Major Project (Proyek Prioritas Strategis) bernomor 31. Sebagai sebuah proyek pembangunan infrastruktur, sudah sepantasnya masyarakat sipil mendapat informasi yang cukup tentang hal tersebut. Karena itulah pada 26 Agustus 2020, WALHI telah mengirim surat permohonan informasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Jalan Trans Papua. Surat permohonan tersebut dikirim langsung ke alamat Kementerian PUPR. Namun, hingga tanggal 10 September 2020, terhitung 16 hari sejak pengiriman, Kementerian PUPR sama sekali tidak menanggapinya. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 22 poin 7, disebutkan bahwa “paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.”
Proyek Prioritas Strategis 31 yang dikerjakan Kementerian PUPR direncanakan akan menyelesaikan pembangunan 9 ruas jalan di Papua dan Papua Barat. Durasi waktu pengerjaan semua ruas jalan adalah lima tahun (2020-2025). Sebanyak 467,68 km panjang jalan akan dibangun selama periode tersebut. Adapun total panjang proyek pembangunan jalan Trans Papua yaitu 3.416,02 km. Sebagai sebuah proyek infrastruktur transportasi, tentu saja Major Project 31 membutuhkan pembebasan lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun WALHI, sebagian besar lokasi pembangunan jalan berada di kawasan hutan. Oleh karena itu, WALHI khawatir dengan adanya proyek ini maka akan mempercepat laju deforestasi di tanah Papua.
WALHI juga ingin meninjau apakah pembangunan jalan Trans Papua yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas di wilayah Papua benar-benar bisa memberikan dampak positif bagi Orang Asli Papua dan masyarakat adat di sana? Atau justru hanya memberikan jalan mulus bagi berbagai perusahaan industri ekstraktif yang beroperasi di Papua? Sayangnya, informasi yang WALHI butuhkan untuk memeriksa hal tersebut masih belum didapatkan. Adapun beberapa dokumen yang diminta oleh WALHI kepada Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:
- Dokumen perencanaan Proyek Prioritas Strategis Trans Papua Sorong-Merauke sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Nomor 31 Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
- Peta Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan sebagaimana disebut pada poin 1;
- Peta Shape File rencana jalan trans Papua beserta atribut yang menerangkan segmen, status, dan kondisi terbaru pengerjaannya;
- Dokumen AMDAL pembangunan infrastruktur jalan Trans Papua Sorong-Merauke.
Sebagai sebuah Badan Publik, sudah semestinya Kementerian PUPR mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dengan tidak ditanggapinya informasi yang diajukan WALHI tentu menjadi catatan negatif mengenai pelayanan Badan Publik di Kementerian PUPR. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada 11 September 2020 WALHI mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Kementerian PUPR dan menuntut agar Kementerian PUPR membuka informasi mengenai pembangunan Major Project Jalan Trans Papua.