Mengenang 3 tahun kriminalisasi warga Pulau Pari

Hari ini 11 Maret, 3 tahun yang lalu 6 orang warga Pulau Pari ditangkap oleh Polres Kepulauan Seribu saat meminta donasi dari wisatawan di Pantai Pasir Perawan. Mereka dibawa tanpa surat penangkapan ke kantor Polres Kepulauan Seribu di Cilincing, Jakarta Utara.

Tiga orang dari 6 orang yang ditangkap kemudian dilepas dan 3 orang ditahan. Yang ditahan adalah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok. Mereka dituduh melakukan pungutan liar, padahal donasi yang dikumpulkan dari wisatawan digunakan untuk kebersihan pantai, penyediaan fasilitas seperti lampu dan tempat duduk dan menyediakan fasilitas lain untuk kenyamanan wisatawan. Dari donasi ini pula digunakan untuk menyantuni jompo, janda, dan anak yatim dan yatim piatu serta donasi untuk mesjid.

Pada saat pelimpahan berkas ke Kejakasaan Negeri Jakarta Utara, tuduhan pungutan liar berubah menjadi pemerasan dengan kekerasan seperti yang diatur dalam pasal pasal 368 KUHPidana. Ke tiga warga Pulau Pari menjalani sidang sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diputus bersalah dengan hukuman 6 bulan 14 hari penjara di Cipinang. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan ke-3 nelayan ini. Keputusan bebas ini menandakan bahwa proses penangkapan dan pemenjaraan 3 nelayan Pulau Pari adalah kriminalisasi. Pemodal atau investor memperhadapakan warga Pulau Pari dengan hukum untuk menguasai Pulau Pari.

Pantai Perawan adalah satu icon wisata di Pulau Pari. Pantai ini dibuka dan dibangun secara gotong-royong dan swadaya oleh masyarakat Pulau Pari. Awal dibuka tahun 2010 melalui keputusan musyawarah masyarakat yang dimotori oleh pemuda Pulau Pari yang tergabung dalam FORSIR (Forum Pemuda Pesisir). Pengelolaan Pantai Perawan dilakukan secara bersama oleh warga Pulau Pari hingga saat ini.

Tidak mudah bagi warga untuk mengangkat dan mendorong wisata Pulau Pari. Mereka mengalami jatuh bangun agar wisata Pulau Pari dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan, mulai dari penginapan, makanan, fasilitas dan keamanan.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu mencatat, wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari, kurun waktu 2011 - 2015 yaitu, 2011 sebanyak 9.382 orang, 2012 sebanyak 36.238 orang, 2013 sebanyak 173.571 orang, 2014 sebanyak 476.612 orang dan 2015 sebanyak 126.008 orang. Menurut informasi dari masyarakat Pulau Pari, wisatawan yang datang pada pertengahan tahun sampai akhir tahun mencapai 900 - 3000 orang setiap minggu. Jumlah itu belum termasuk yang datang menyewa kapal. Peningkatan jumlah wisatawan Pulau Pari dicapai dengan model pengelolaan wisata berbasis masyarakat.

Wisata Pulau Pari saat ini bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, terbukti dengan meningkatnya pendidikan anak Pulau Pari. Sebelumnya tidak ada anak Pulau Pari yang bisa mencapai pendidikan perguruan tinggi, namun saat ini sekitar 10 orang anak Pulau Pari telah mengecap pendidikan di Perguruan Tinggi. Kemajuan ekonomi ini juga ditandai dengan tidak adanya tindak kejahatan di Pulau Pari dan menjadi salah satu daerah wisata paling aman dan nyaman di Kepulauan Seribu.

Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Mustaghfirin mengatakan bahwa hari ini masyarakat melakukan Sedekah Kopi yang merupakan tradisi turun temurun warga Pulau Pari untuk memanjatkan syukur kepada Yang Kuasa atas segala rizki, kesehatan dan keselamatan yang dirasakan masyarakat sekaligus untuk memperingati kriminalisasi yang pernah dialami warga Pulau Pari. Ada sekitar 5 orang yang pernah dihadapkan dengan polisi. Ini juga menjadi moment penyemangat untuk terus berjuang mempertahankan Pulau Pari dari ancaman rampasan investor dan privatisasi.

Rehwinda Naibaho selaku Pengkampanye WALHI DKI Jakarta juga mengatakan Perjuangan masyarakat membutuhan semangat dan tekad yang kuat dari masyarakat dan juga solidaritas dari semua pihak yang selama ini turut mendukung perjuangan Pulau Pari, seperti dari wisatawan, mahasiswa, pecinta alam, seniman, akademisi dan LSM dan dukungan publik lainnya. Kami dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) akan terus bersama masyarakat dalam memperjuangkan Pulau Pari. Jika Pulau Pari dikuasai dan dikelola masyarakat, maka akan menjamin kesejahteraan mereka serta kelestarian lingkungan terjaga.

Save Pulau Pari !!!

#SavePulauPari
#STOPPrivatisasi

Narahubung :

Edi Mulyono - 081808715117 (FP3)
Fatilda Hasibuan - 081260767526 (WALHI Eksekutif Nasional)
Rehwinda - 081319117808 (WALHI DKI Jakarta)
Fikerman - 082365967999 (KIARA)
Roosman - 081903084941 (KNTI)
Charlie - 081224024901 (LBH Jakarta)