Siaran Pers
Save Sangihe Island
Majelis Hakim PTUN Jakarta didesak untuk Mencabut Izin Tambang PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe
Jakarta, 14 April 2022 -- Pada Rabu, tanggal 20 April 2022 nanti, Majelis Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan terkait gugatan izin tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Di pulau kecil yang berbatasan dengan Filipina ini, PT Tambang Mas Sangihe (PT. TMS) mendapatkan izin dalam bentuk Kontrak Karya (KK) dari Menteri ESDM dengan nomor Surat Keputusan SK 163.K/MB.04/DJB/2021. SK ini terbit pada 29 Januari 2021 lalu. Luas wilayah yang akan dieskploitasi adalah 42.000 Ha selama 33 tahun ke depan. Dengan demikian, PT. Tambang Mas Sangihe akan menghancurkan 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 Ha. Lokasi tambang berada di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung.
Masyarakat Pulau Sangihe yang terhimpun dalam Gerakan Save Sangihe Island, terdiri dari 25 organisasi kemasyarakatan, mempertanyakan sekaligus menggugat izin tambang ke PTUN Jakarta. Save Sangihe Island menyoroti proses penerbitan izin yang dinilai sarat dengan masalah. Selain itu, tambang ini akan berdampak bagi 131 ribu jiwa yang tinggal di Pulau Sangihe. Masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang di Pulau Sangihe benar-benar akan terancam akibat tambang ini.
Gerakan Save Sangihe Island menyampaikan sejumlah desakan sebagai berikut:
- PTUN JAKARTA berwenang mengadili Kontrak Karya PT. TMS
Bahwa Perjanjian Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan perusahaan-perusahaan adalah merupakan perjanjian yang dibuat Pemerintah Indonesia sebagai badan publik yang menyelenggarakan administrasi pemerintahan berupa konsesi.
Bahwa‚ kontrak yang dibuat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dengan asas pacta sunt servanda tidak boleh mengabaikan Hukum Publik yang berlaku saat ini, karena bagaimanapun syarat sah kontrak itu harus tunduk pada kausa yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Kontrak Karya merupakan bagian dari Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dengan dasar sebagai berikut:
-
- Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa: Ayat (1): Pejabat Pemerintah memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Ayat (2): huruf (h) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Pasal 39 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur: Ayat (1): Pejabat Pemerintah yang berwenang dapat memberikan izin, dispensasi, dan/atau konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 39 Ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa: Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintah berbentuk Konsesi apabila: Diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan. Persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta.
- Bahwa pengertian Konsesi menurut Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 2014 adalah Keputusan Pejabat Pemerintah yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dalam pengelolaan fasilitas umum dan atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa perjanjian kontrak karya yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan Tambang Mas Sangihe adalah merupakan perjanjian yang dibuat Pemerintah Indonesia sebagai Badan Publik yang menyelenggarakan administrasi pemerintahan berupa konsesi yang merupakan penggabungan kontrak dengan izin untuk dapat melaukan aktivitas pertambangan.
Jadi Kontrak konsesi, kontrak publik yang berdimensi perdata, konsesi adalah gabungan pasal 1 angka 20 uu 30 1 tahun 2014. Untuk setiap kontrak atau konsesei, merupakan izin public vergening, jadi KK itu izin konsesi. Dan makanya di lampirannya ada hak dan kewajiban yang harus di jalankan. ini kontrak konsesi, saat membuat hak dan kewajiban tidak tunduk pada hukum perdata MURNI akan tetapi tunduk pada kebijakan pejabat yang berwenang, untuk kontrak karya tidak berlaku serta merta sebagai uu tapi harus melalui persetujuan DPR, perwakilan rakyat. Sebagai kontrak konsesi jadi PTUN berwenang.
- Kontrak Karya PT. TMS tak punya legitimasi, baik secara sosial maupun secara hukum
Perpanjangan Kontrak Karya [KK] untuk pertambangan mineral sudah tidak dikenal lagi sejak 2009 berdasarkan UU Minerba 4/2009. Begitu juga dengan perubahan UU Minerba 3/2020, bahkan juga dengan putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 Pasal 169A mengenai proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Jika diperpanjang harus berubah jadi IUPK, dengan luasan yang harus dibatasi 25.000 ha, dan masa waktu 2 x 10 tahun artinya paling lama 20 tahun. Sementara PT. TMS izinnya selama 33 tahun sampai dengan 2054. Khusus di pulau-pulau kecil, wajib memiliki izin pemanfaatan pulau dari Menteri KKP dan pulau tersebut tidak boleh berpenghuni. Dalam hal ini, snagat jelas PT. TMS tak memiliki legitimasi.
Sementara di Pulau Sangihe padat penduduk, dan terlihat semua ketentuan di atas dilabrak oleh PT. TMS, tidak menjadi IUPK dan masa berlaku dan luasan melampaui UU Minerba serta tidak memiliki izin pemanfaatan pulau dari Menteri KKP. Hal ini mestinya dicermati baik-baik oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.
- Izin Operasi Tambang Emas PT TMS tidak didukung Amdal
Izin Lingkungan tambang emas PT. Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe seluas 65,48 hektar dikeluarkan tanggal 25 September 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara. Pada Konsiderans Izin Lingkungan tersebut, disebutkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai rangkaian akhir penilaian Amdal oleh Komisi Penilai Amdal (KPA). Pertek adalah salah satu klausul dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH yang berlaku sejak Februari 2021. Dengan demikian, terdapat “keanehan” yang mencolok dalam Izin Lingkungan tersebut;
Ketentuan pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009 ttg PPLH) menyatakan Izin Lingkungan adalah dasar untuk mendapatkan Izin Usaha, dan pada Januari 2021 Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Peningkatan Tahapan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS seluas 42.000 hektar, dan pada Diktum Konsideransnya disebutkan keputusan Menteri ESDM tersebut adalah izin jenis Kontrak Karya.
Dalam hal ini, dasar izin usaha yang diberikan pemerintah daerah Sulawesi Utara adalah 65,48 hektar, dan izin usahanya diberikan oleh Menteri ESDM seluas 42.000 hektar. Ada “bonus” sekitar 41.934,52 hektar dalam izin ini. “Keanehan” selanjutnya adalah Izin Lingkungan tidak dijadikan pertimbangan dalam Konsiderans pada Keputusan Menteri ESDM tersebut.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, timbul tuduhan masyarakat Pulau Sangihe bahwa Izin tambang emas PT TMS, tidak ada Amdalnya. Andaikata Izin Operasi Produksi tersebut dicocok-cocokkan dengan izin lingkungannya yang proses lahirnya ibarat ‘anak melahirkan ibu’, maka Amdal atau Izin Lingkungan tersebut adalah Amdal bodong atau Izin Lingkungan bodong. Dan patut diduga diterbitkan setelah Izin Usaha diberlakukan.
Atas dasar semua penjelasan itu, Save Sangihe Island yang terdiri dari 32 gerakan masyarakat, mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para pemohon. (*)
Informasi lebih lanjut
Muhammad Jamil, Tim Hukum Save Sangihe Island, +62 821-5647-0477
Helmy Hidayat Mahendra, KontraS, +62 812-5926-9754
Rere Christanto, Eksekutif Nasional WALHI, +62 838-5764-2883