Palangkaraya, Selasa 22 Maret 2017 menjadi hari yang bersejarah di dunia hukum Kalimantan Tengah. Gugatan CLS yang bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK telah diputus oleh Hakim Ketua yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Kaswanto, putusan yang seyogyanya dibacakan pada Selasa 15 Maret 2017, harus mengalami penundaan, karena beberapa alasan. Dalam Amar Putusan yang dibacakan tersebut hakim mengabulkan sebagian gugatan CLS para penggugat tersebut, perkara yang didafarkan pada 16 Agustus 2016 itu mengalami proses mediasi 2 bulan dan persidangan 6 bulan. Diantara petitum tersebut yang dikabulkan antara lain, memerintahkan Presiden selaku Tergugat I, segera membuat beberapa turunan dari Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, karena memang selama ini peraturan tersebut belum dibuat oleh rezim yang berkuasa. Kemudian Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Presiden membuat Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan. Tidak hanya itu, Majelis pun mangabulkan petitum untuk pembangunan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan dan juga tim gabungan penanggulangan kebakaran.
Sebagaimana tuntutan penggugat bahwa kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap yang berasal dari investasi kehutanan dan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan di Kalimantan Tengah, maka dengan putusan ini memerintahkan kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsensi, melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang terbakar maupun belum terbakar, melakukan penegakan hukum secara perdata dan pidana bagi perusahaan yang lahanya terjadi kebakaran. Terkait dengan dalil hukum yang dikemukan para tergugat, semua ditolak oleh Majelis Hakim, sehingga dengan meyakinkan Majelis Hakim mengabulkan beberapa permintaan tersebut, namun tidak semua dikabulkan, ada sebagian ditolak, seperti pengumuman permintaan maaf, dan juga untuk merevisi peraturan yang sudah ada, menurut salah satu penggugat yang juga Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Rio Rompas “ saya apresiasi dengan pertimbangan hakim, terutama terkait respect terhadap generasi selanjutnya, dalam pertimbangannya hakim menjabarkan bahwa lingkungan hidup juga merupakan warisan untuk generasi selanjutnya”.
Selanjutnya menurut Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum, menyatakan “ hakim berperspektif HAM, terbukti dari amarnya dan pertimbangannya, dan saya melihat bahwa semua pertimbangan hakim digali dari nilai-nilai dasar HAM yang diadopsi di UUD dan UU No 39 Tahun 1999, bahkan dalam pertimbangan nya hakim menggunakan pembukaan Undang-Undang Dasar. Hakim telah menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan penjaga HAM". Dalam amarnya hakim pun memerintahkan untuk membuka siapa saja perusahaan yang membakar lahan dan juga harus di publikasikan serta hakim sangat menyayangkan tragedy tersebut, karena selain membuat melumpuhkan Kalimantan Tengah, juga membuat 4 korban jiwa, dan Negara telah dianggap gagal dalam mensejahterakan rakyat dan memberikan hak atas warga Negara, sehingga apa yang diputuskan Hakim Ketua Kaswanto wajib bersama kita kawal proses eksekusinya. "Gugatan warga negara dengan sebagian tuntutan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim ini harus menjadi pendorong agar pemerintah melakukan upaya sistematis dan struktural dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut, termasuk didalamnya penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan hidup, review perizinan dan pembenahan tata kelola sumber daya alam", tegas Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menutup siaran pers ini. Narahubung :
- Riesqi Rahmadiansyah: 081294730926
- Arie Rompas: 08115200822