Kemenangan bersejarah: Hakim memaksa Shell untuk mengurangi emisi CO2 secara drastis.
Friends of the Earth memenangkan gugatan iklim melawan Shell
Jakarta, 27 Mei 2021. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, hakim meminta pertanggungjawaban perusahaan karena menyebabkan krisis iklim. Hal ini terjadi sebagai akibat dari gugatan hukum yang diajukan oleh Friends of the Earth Belanda (Milieudefensie) bersama dengan 17.000 penggugat dan enam organisasi lain, pengadilan di Den Haag memutuskan bahwa Shell harus mengurangi emisi CO2 sebesar 45% dalam 10 tahun. Putusan bersejarah ini memiliki konsekuensi yang sangat besar bagi Shell dan korporasi pencemar besar lainnya secara global.
Donald Pols, direktur Friends of the Earth Belanda: "Ini adalah kemenangan monumental bagi planet kita, untuk anak-anak kita dan merupakan langkah menuju masa depan yang layak huni bagi semua orang. Hakim tanpa ragu menyatakan: Shell menyebabkan perubahan iklim yang berbahaya dan harus menghentikan perilakunya yang merusak sekarang. "
Roger Cox, pengacara Friends of the Earth Belanda mengatakan: "Ini adalah titik balik dalam sejarah. Kasus ini unik karena ini adalah pertama kalinya hakim memerintahkan perusahaan besar pencemar untuk mematuhi Perjanjian Iklim Paris. Keputusan ini mungkin juga memiliki konsekuensi besar bagi pencemar besar lainnya. "
Keputusan pengadilan di Den Haag akan memiliki konsekuensi besar secara internasional, Sara Shaw dari Friends of the Earth International: "Ini adalah kemenangan penting bagi keadilan iklim. Harapan kami adalah bahwa putusan ini akan memicu gelombang litigasi iklim terhadap pencemar besar, untuk memaksa mereka berhenti mengekstraksi dan membakar bahan bakar fosil. Hasil ini adalah kemenangan bagi komunitas di belahan dunia Selatan yang menghadapi dampak krisis iklim yang menghancurkan. ”
Poin utama dari putusan:
- Royal Dutch Shell harus mengurangi emisinya hingga 45% netto pada akhir tahun 2030.
- Shell juga bertanggung jawab atas emisi dari pelanggan (cakupan 3) dan pemasok.
- Ada ancaman pelanggaran hak asasi manusia terhadap 'hak untuk hidup' (right to life) dan 'kehidupan keluarga yang tidak terganggu' (undisturbed family life).
- Shell harus segera mematuhi keputusan tersebut, karena kebijakan iklim Shell saat ini tidak cukup konkret.
Menanggapi hasil putusan gugatan iklim terhadap Shell, Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI/Friends of the Earth Indonesia mengatakan” Putusan ini merupakan langkah maju yang sangat besar bagi gerakan iklim internasional. Salah satu pencemar terbesar di dunia akhirnya dipaksa bertanggung jawab. Putusan ini akan membuka pintu bagi gugatan yang sama di negara-negara lain seperti Indonesia dimana korporasi yang bergerak di industri ekstraktif dan perkebunan besar menikmati keuntungan ekonomi diatas kehancuran lingkungan dan iklim. Putusan ini juga harus ditindaklanjuti dengan mendorong aturan yang mengikat bagi korporasi untuk tunduk pada target menurunan emisi global sebagaimana dimandatkan dalam Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.”
Syaharani dari Jeda Iklim menambahkan ”Putusan ini menunjukkan langkah maju setidak-tidaknya pada dua hal: pertama, bahwa korporasi juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia yang terancam pemenuhannya oleh perubahan iklim. Korporasi sebagai salah satu pihak yang paling berkontribusi terhadap perubahan iklim harus mengambil peran terdepan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan membuat rencana mitigasi yang konkret. Kedua, putusan ini mempertegas peran pengadilan dalam isu perubahan iklim. Korporasi besar harus sadar bahwa mereka bisa dimintakan pertanggungjawaban di pengadilan atas kontribusi mereka terhadap perubahan iklim. “ #
Catatan untuk editor:
- Putusan dalam Bahasa Inggris dapat diakses disini: https://uitspraken.rechtspraak.nl/inziendocument?id=ECLI%3ANL%3ARBDHA%3A2021%3A5339&showbutton=true&s=08
- Penggugat lainnya adalah: Action Aid Netherlands, Both ENDS, Fossil Free Netherlands, Greenpeace Netherlands, Young Friends of The Earth Netherlands and the Wadden Sea Association (Waddenvereniging) dan lebih dari 17.000 warga Belanda.
Kontak person:
Milieudefensie
Arjan de Boer: +31 (0)6 22398887
Jasperine Schupp: +31 (0)6 29593873
Benjamin van Sterkenburg: +31 (0)6 52682416 [email protected]
Friends of the Earth International
Sara Shaw [email protected] +44 (0)7974 008 270
[email protected]
Sam Cossar, [email protected] +61413496570
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – Friends of the Earth Indonesia
Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim +6281385072648 email: [email protected]