Pengantar Tahun 1988, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuat sebuah terobosan penting dalam gerakan penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Saat itu, dalam kapasitasnya sebagai organisasi lingkungan, WALHI menggugat Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup terkait kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT. Inti Indorayon di Sumatera Utara.