DKI, Mana Informasi Emisi?” Pemerintah Provinsi DKI Gagal Penuhi Kewajiban Pada Publik!

Jakarta, 10 Maret 2020 

Jelang musim penghujan yang diprediksi BMKG akan berakhir pada bulan ini, warga Jakarta tidak dapat dengan serta merta merasa lega karena tak lagi dihadapkan ketakutan akan banjir dan segala permasalahannya. Pasalnya, musim kemarau siap kembali dengan problem berulang yang akan dihadapi dalam kurun waktu yang lebih panjang yakni masalah polusi udara.

Data di dalam World Air Quality Report yang dikeluarkan oleh IQAir pada bulan lalu dengan jelas mencantumkan Jakarta berada di urutan ke-5 sebagai ibu kota dengan masalah pencemaran udara tertinggi di dunia sepanjang 2019. Dengan berada di daftar tersebut, sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan preventif agar langit ibu kota tak lagi digelayuti kabut polusi pada musim kemarau tahun ini.

Namun, aksi pencegahan terulangnya kembali masalah polusi udara yang akan menyesakkan warga tersebut hingga hari ini belum ditunjukkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Terlebih dalam hal pemberian hak pada warga atas kemudahan untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup.

Padahal, informasi lingkungan hidup sangat penting bagi publik agar warga tidak hanya menjadi penonton dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tetapi juga dapat menjadi aktor. Informasi lingkungan hidup juga dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil langkah perlindungan kesehatan dari dampak pencemaran lingkungan hidup.

“Salah satu informasi lingkungan hidup yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti, industri dan pembangkit listrik. Pasal 49 PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Gubernur,” ujar Kepala Divisi Pengendalian Polusi International Centre for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah.

Terlebih di dalam Pasal 53 ayat (1) PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, pemegang izin lingkungan wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setiap enam bulan, yang di dalamnya memuat kinerja pemegang izin lingkungan dalam menaati baku mutu emisi.

Tidak hanya itu, Permen LHK 15/2019 yang dikeluarkan tahun lalu juga kian menegaskan adanya kewajiban teknis usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian emisi, pemantauan dan pelaporan untuk semua pembangkit listrik tenaga termal.

Khalisah Khalid, Kepala Departemen Bidang Politik Walhi Nasional menambahkan, keengganan Pemprov DKI Jakarta dalam membuka data emisi menjadi salah satu bentuk kelalaian dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara.

“Dengan tidak dijalankannya aturan-aturan yang sudah dibuat sebagai salah satu langkah pencegahan masalah yang bisa dialami publik itu, artinya sama saja pemerintah mengabaikan hak warga atas udara yang baik dan sehat dan tidak taat terhadap konstitusi,” kata Khalisah.

Beriringan dengan aturan-aturan tersebut, imbuh Khalisah, gerakan Open Government Indonesia yang telah dicanangkan beberapa tahun silam juga sudah seharusnya direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam membuka akses informasi dan data sumber-sumber emisi termutakhir secara lengkap kepada publik.

Di tempat yang sama, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika, kembali mengingatkan Pemprov DKI Jakarta mengenai polusi udara yang telah menjadi masalah kesehatan dunia. Dalam riset baru-baru ini, Greenpeace telah mengumumkan bahwa polusi udara menghilangkan jutaan nyawa setiap tahunnya.

“Bahkan, biaya yang ditanggung akibat polusi udara di Indonesia telah mencapai 11 miliar USD. Karenanya kami mendesak pemerintah segera melakukan tindakan untuk mencegah krisis polusi udara berulang pada tahun ini,” tutur Hindun.

Dengan sederet kewajiban pemerintah kepada publik itu, Koalisi Ibukota yang terdiri dari 15 organisasi masyarakat sipil menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta telah gagal memenuhi kewajibannya kepada publik. Koalisi Ibukota meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berani #bukadataemisi sebelum masalah polusi udara kembali datang. Sejalan dengan itu, data terkait pengendalian pencemaran udara yang dimiliki oleh pemerintah dan juga pemegang izin lingkungan saat ini harus segera dibuka untuk memungkinkan pengawalan oleh publik.

Narahubung:
Adhityani Putri (Dhitri) : +62-819-1515-9663
Megiza (Megi) : +62-819-3223-3023