Bebaskan Emon Pejuang Bojong Koneng Melawan Perampasan Lahan

Siaran Pers - Cibinong, 28 Desember 2021

Bebaskan Emon Pejuang Bojong Koneng Melawan Perampasan Lahan

Pada tanggal 28 Desember 2021, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA akan menggelar sidang perdana terhadap Ade Bebed alias Ade Emon atas dugaan tindak pidana keterlibatannya atas perusakan kantor Desa Bojong Koneng dalam proses memperjuangkan dan melawan penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Sentul City. Perkara yang menjerat Ade Emon ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 647/Pid.B/2021/PN.Cbi dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Ade Emon sendiri merupakan warga Desa Bojong Koneng yang proaktif turun ke lapangan menolak penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT. Sentul City. Salah satu tindakannya yakni ikut terlibat mengkampanyekan penolakan penggusuran lahan milik aktivis Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng. Penggusuran lahan warga yang dilakukan PT. Sentul City di wilayah Desa Bojong Koneng sendiri sarat dengan pelanggaran hukum dan ham, termasuk telah menimbul-kan kerusakan lingkungan seperti longsor dan banjir.

Untuk menghentikan aktivitas penggusuran yang dilakukan PT. Sentul City sejak Agustus hingga Oktober 2021 tersebut, Ade Emon dan Warga telah berulang kali meminta Pemerintah Desa untuk turun tangan. Namun respon dari pihak Pemerintah Desa tidak memberi solusi, sehingga warga yang tersulut emosi melakukan perusakan kantor Desa Bojong Koneng.

Pasca perusakan tersebut, sebenarnya beberapa perwakilan warga termasuk Ade Emon telah berdamai dengan Pemerintah Desa Bojong Koneng dan sepakat melakukan perbaikan atas kerusakan kantor desa dengan disaksikan oleh Babinmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW maupun warga Desa Bojong Koneng. Namun Ade Emon kemudian justru ditangkap oleh Kepolisian Resort Bogor, bahkan mengalami intimidasi dan penyiksaan seperti tembakan yang diarahkan ke sebelah kaki, tangan dan mata dilakban, beberapa kali dipukul pada bagian dada, kepala dipukul pakai balok dan popor pistol, mulut diludahi dan dibekap dengan kantong plastik serta kehilangan uang sebesar Rp. 1.550.000. yang dikantonginya saat penangkapan.

Tim Advokasi Ade Emon (AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, HMT Advocaten, WALHI Jakarta) telah berkali-kali mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kapolres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor. Hal ini tidak terlepas dari telah terjadi perdamaian, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi warga dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Demikian pula Kepala Desa Bojong Koneng telah mencabut laporannya atas peristiwa perusakan dan secara pribadi mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dan bersedia menjadi penjamin serta telah meminta agar pihak kepolisian menerapkan keadilan restorastif (restorative justice). Namun permohonan tersebut tidak direspon oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Patut diduga bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk membungkam warga dalam memperjuangkan haknya, sehingga membuktikan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Berdasarkan hal tersebut dan mengingat peran Ade Emon dalam memperjuangkan hak-hak warga termasuk dalam menyelamatkan lingkungan, maka Warga Desa Bojong Koneng dan tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan Asas Ultimum Remedium, dimana hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

 

Hormat kami,
Tim Advokasi Ade Emon (AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, HMT Advocaten, WALHI Jakarta)

Narahubung:

  1. Hermanto, S.H., M.H. (08111812767)
  2. Alghiffari Aqsa, S.H. (081280666410)
  3. Tubagus S. Ahmadi – WALHI Jakarta (085693277933)

 

Kronologi Penangkapan Ade Bebed alias Ade Emon

  1. Pada tanggal 2 Oktober 2021, salah satu warga Desa Bojong Koneng mendatangi rumah Ade Emon, memberi tahu ada keributan antara warga Desa Bojong Koneng dengan pihak Sentul City di Gunung Batu terkait penggusuran lahan kebun singkong. Untuk menghindari keributan, Ade Emon lalu mengarahkan warga untuk mempertanyakan kegiatan penggusuran ke kantor Desa Bojong Koneng;
  2. Setiba di kantor Desa Bojong Koneng, Ade Emon bertemu dengan Babinmas dan perwakilan desa. Ade Emon meminta kepada Babinmas untuk menghubungi kepala desa melalui telpon, tetapi tidak diangkat. Masyarakat sudah menunggu satu jam di kantor Desa Bojong Koneng, ketika Ade Emon berbicara dengan Babinmas di dalam kantor desa. Kemudian di luar kantor desa sudah terjadi keributan dan pengerusakan, seperti pelemparan batu, dll. Selanjutnya Ade Emon juga ikut dalam perusakan tersebut sebagai bentuk kekecewaanya;
  3. Setelah pengrusakan, pihak kepolisian dari Polsek Babakan Madang datang ke kantor desa. Ade Emon mempertanya-kan kepada Kanit dan Kapolsek Babakan Mandang kenapa tidak ada pengamanan dari pihak kepolisian terkait kegiatan penggusuran lahan kebun singkong di Gunung Batu. Atas hal tersebut selajutnya Kanit dan Kapolsek Babakan Mandang datang ke lokasi penggusuran lahan kebun singkong yang dilakukan PT. Sentul City, kemudian kegiatan tersebut dihentikan. Selanjutnya Ade Emon dan warga pulang ke rumah masing-masing;
  4. Perusakan tersebut mengakibatkan 1 asbak rokok pecah, 2 pot bunga retak/pecah, kaca jendela depan pecah serta meja kerja dan meja tamu pecah, juga 1 dispenser dan 1 galon aqua retak, atau dapat dinilai dengan uang sebesar Rp 1.610.000. (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya kepala desa Bojong Koneng (Sdr. Rusdi Anwar) membuat laporan Polisi pada Polres Bogor yang tercatat dengan No: LP/B/1463/X/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 2 Oktober 2021;
  5. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2021 telah diadakan perdamaian di kantor Desa Bojong Koneng yang disaksikan oleh Babinmas, Babinsa, DPD, tokoh pemuda, RT/RW dan warga Desa Bojong Koneng. Perdamaian tersebut dilandasi dengan adab kemasyarakatan, dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh martabat serta berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan hukum bagi semua pihak. Selanjutnya kepala desa Bojong Koneng (sdr. Rusdi Anwar) selaku pelapor telah mencabut laporan Polisi No: LP/B/1463/X/2021/JBR/RES BGR pada tanggal 3 Oktober 2021;
  6. Bahwa meskipun telah diadakan perdamaian dan pencabutan laporan, namun Polres Bogor tetap menindaklanjuti laporan tersebut, Pada tanggal 4 Oktober 2021 Ade Emon ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pasal 170 KUHP. Ade Emon kemudian ditahan melalui Surat Perintah Penahanan No: SP.HAN/106/X/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2021;
  7. Dalam proses penangkapannya, Ade Emon mengalami intimidasi dan penyiksaan seperti tembakan yang diarahkan ke sebelah kaki, tangan dan mata dilakban, beberapa kali dipukul pada bagian dada, kepala dipukul pakai balok dan popor pistol, mulut diludahi dan dibekap dengan kantong plastik. Selain itu uang yang dibawa pada saat penangkapan sejumlah Rp. 1.550.000,- hilang;
  8. Bahwa semua kerusakan di kantor desa telah mendapat ganti rugi dengan perbaikan menyeluruh dari tersangka Ade Bebeb Alias Ade Emon dan keluarganya pada tanggal 15 Oktober 2021. Selanjutnya tokoh-tokoh masyarakat, warga dan kepala desa Bojong Koneng (sdr. Rusdi Anwar) selaku pelapor telah mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap Ade Emon alias Ade Bebeb dan juga mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif;
  9. Bahwa saat ini telah terjadi pemulihan kondisi secara material dan immaterial di Desa Bojong Koneng, termasuk namun tidak terbatas pada: perbaikan kerusakan pada kantor desa, terjalinnya rekonsiliasi yang baik dan harmonis antara aparatus desa dan warga desa Bojong Koneng khususnya RW 08 secara umum.