Ambisi Kendaraan Listrik dan Tragedi Ekologis di Pulau Wawonii

Ambisi Kendaraan Listrik dan Tragedi Ekologis di Pulau Wawonii 

Parid Ridwanuddin
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI

Dalam dua pekan terakhir, mata masyarakat Indonesia tertuju pada peristiwa penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2019 lalu, hal serupa dilakukan oleh anak perusahaan Harita Group ini. Akibatnya, konflik agraria di pulau ini terus membara tiada henti.

Melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 83 Tahun 2010 dan IUP No. 82 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT GKP merasa memiliki legitimasi untuk melakukan pertambangan nikel di Pulau Wawonii.

Nikel telah menjadi material primadona dalam perdagangan global, setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan data yang dirilis oleh Aksi Ekologi Emansipasi Rakyat (AEER) dalam dokumen penelitian yang berjudul Rangkaian Pasok Nikel Baterai dari Indonesia dan Persoalan Sosial Ekologi, tercatat pada tahun 2013 Indonesia telah mengekspor bijih nikel yang mencapai 64,8 juta ton dengan nilai USD 1,6 milyar. Pada tahun yang sama, Indonesia menjadi pemasok utama bijih nikel ke Tiongkok (50%).

Indonesia tercatat sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar dunia, yaitu 23,7% dari total cadangan dunia. Tiga daerah dengan kandungan nikel terbesar adalah Sulawesi Tenggara (32%), Maluku Utara (27%), dan Sulawesi Tengah (26%). Dengan total cadangan nikel terbesar di Indonesia, Sulawesi Tenggara menjadi provinsi yang ditargetkan sebagai lokasi pertambangan nikel.

Ambisi Kendaraan Listrik
Pertambangan nikel yang memicu konflik agraria di Pulau Wawonii tidak terlepas dari ambisi pemerintah Indonesia yang ingin mempercepat kendaraan listrik berbasis baterai berbahan baku nikel. Pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Penerbitan Perpres No. 55 Tahun 2019 dinilai untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan serta menurunkan emisi gas rumah kaca, dengan cara mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Untuk mewujudkan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu, Pemerintah Indonesia telah membangun dua kawasan industri nikel, yaitu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Setelah tiga tahun berjalan, masyarakat luas patut mempertanyakan implementasi Perpres No. 55 Tahun 2019 ini. Pasalnya, pertambangan nikel sebagai bagian penting dalam program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai justru memicu konflik dan krisis lingkungan hidup, sebagaimana yang terjadi di Pulau Wawonii.

Larangan Menambang Pulau Kecil
Dengan total luas 715 km persegi, Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurut UU tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

Penambangan di Pulau Wawonii terang benderang melawan Pasal 35 huruf K UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 yang tegas melarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Lalu, pasal 73 ayat 1 huruf 1 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang melanggar pasal 35 huruf K dapat Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Lebih jauh, pasal 73 ayat 2 menyebutkan, dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika merujuk pada dokumen Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai kawasan tambang. Perda ini menyebut bahwa Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya dialokasikan untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan perikanan tangkap.

Dengan demikian, selain melawan UU No. 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek penambangan nikel di Pulau Wawonii juga melawan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038.

Dampak Buruk Tambang Nikel di Pulau Wawonii
Pada tahun 2019, WALHI telah melakukan penelitian mengenai dampak buruk tambang nikel yang yang dilakukan oleh PT GKP sebagai berikut:

Pertama, secara ekologis, praktik tambang nikel yang dilakukan oleh PT GKP telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir di Pulau Wawonii. Nelayan di Desa Masolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, melaporkan lebih dari dua hektar terumbu karang telah rusak. Kini, masyarakat sulit menangkap ikan-ikan karang. Meski pertambangan nikel atas di atas hutan, tetapi  limbahnya akan berakhir di pesisir pesisir. Dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan terus meluas jika proyek pertambangan tidak dihentikan. Di Desa Roko-roko, kecamatan Wawonii Selatan, pembangunan pelabuhan khusus untuk tambang dengan lebar 20 meter dan luas 6 meter telah merusak ekosistem pesisir.

Kedua, proyek pertambangan di Pulau Wawonii beresiko memperparah kerawanan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana, baik gempa maupun gelombang tinggi. Berdasarkan penuturan para nelayan di Kecamatan Wawonii Tenggara, sebelum adanya proyek tambang, masyarakat terbiasa pergi ke dataran tinggi saat ada gelombang tinggi yang menghantam pemukiman mereka. Namun pada tahun 2012, nelayan sudah tidak punya tempat berlindung karena dataran tingginya telah ditambang.

Ketiga, terpecahnya masyarakat Pulau Wawonii menjadi dua kelompok, yaitu pendukung dan penolak tambang. Di beberapa desa di sejumlah kecamatan, kelompok masyarakat pendukung tambang diberikan akses listrik oleh perusahaan. Sementara itu, kelompok masyarakat penolak, tidak memiliki akses terhadap listrik.

Keempat, proyek tambang nikel akan menghancurkan mata air yang menjadi sumber air minum masyarakat di sejumlah kecamatan. Di dataran tinggi Pulau Wawonii terdapat mata air yang mengalir ke sejumlah sungai di sejumlah kecamatan, khususnya Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan. Padahal berdasarkan data BPS Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019, untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, sebanyak 76,63 persen masyarakat Pulau Wawonii sangat tergantung dengan sumber mata air.

Empat kondisi di atas menggambarkan dampak buruk pertambangan nikel di pulau kecil, sebagaimana yang dialami oleh masyarakat Pulau Wawonii. Alih-alih membangun kendaraan listrik yang ramah lingkungan, pertambangan nikel di Pulau Wawonii malah melahirkan krsisis demi krisis serta konflik demi konflik. Inilah tragedi ekologis dari ambisi kendaraan listrik berbasis baterai berbahan baku nikel. (*)

Dimuat di Koran Rakyat Sultra, Senin, 7 Maret 2022