11 ALASAN PENOLAKAN RUU ORMAS Disiapkan oleh: Koalisi Kebebasan Berserikat [KKB] 1. Definisi Ormas Sangat Umum, Membelenggu Semua Bentuk dan Bidang Kemasyarakatan Definisi Ormas dalam Pasal 1 yang serba mencakup, “…organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila”, akan memasukkan organisasi bersifat sosial atau nonprofit, asosiasi atau perkumpulan keilmuan/profesi/hobby baik beriuran ataupun tidak, pengajian, paguyuban keluarga, yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dan rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi. Dampaknya tentu berbenturan dengan definisi dan ruang lingkup badan hukum lain, karena Indonesia sudah memiliki UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Staadsblad 1870-64 tentang PerkumpulanPerkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen)
11 Alasan Penolakan RUU ORMAS